Jakarta - Aksi organisasi Negara Islam Indonesia (NII), yang belakangan mencuat ke permukaan, ternyata pernah berhadapan dengan proses hukum. Di pertengahan 2008, Polda Jabar bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia Jabar menggerebek kegiatan bai'at NII di sebuah wilayah di Kabupaten Bandung.
"Yang ditangkap 20-an orang lebih," kisah Komjen Susno Duadji lewat perbicangan dengan detikcom, Kamis (28/4/2011).
Susno, yang saat itu menjabat Kapolda Jabar (berpangkat Irjen), memimpin langsung penggerebekan tersebut.
"Para tersangka digerebek di suatu tempat saat sedang melakukan kegiatan semacam pelantikan kewarnageraan yang mereka sebut sebagai 'hijrah' dari WNI ke Warga NII," kata Susno yang kini sedang menunggu upaya hukum atas kasus korupsi yang melilitnya.
Dia bercerita, 20-an orang yang ditangkapnya saat itu adalah selevel gubernur dan 'pejabat' NII lainnya. Namun, ia lupa nama tokoh NII yang ditangkap saat itu.
"Sedangkan para pengikut yang merasa tertipu dan sadar yang umumnya anak muda dikembalikan pada keluarga," ujar mantan Kabareskrim ini.
Susno melanjutkan, saat proses pengadilan, majelis hakim pun dapat membuktikan mereka telah melakukan tindakan makar karena membentuk negara dalam negara.
"Ada wilayah dari desa, kecamatan, kabupaten, propinsi sampai ke negara. Ada pemerintahan dari kepala desa, camat, bupati, gubernur, menteri, pejabat tinggi negara, sampai dengan kepala negara," ujarnya.
"Ada juga warga negara yaitu WNI yang hijrah menjadi warga NII, ada undang-undang dasar NII, ada lambang negara, ada bendera, jadi simbol-simbol negara juga ada. Makanya oleh majelis hakim divonis terbukti melakukan pidana makar," paparnya.
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar